Proses telaah Protokol Kesehatan yang telah melewati kaji etik akan diputuskan dibagi menjadi
Status diterima (Exempted) adalah syarat protokol penelitian yang diajukan setelah melewati proses memiliki hasil tanpa resiko atau resiko minimal tanpa melibatkan subjek yang rentan. Protokol ditelaah oleh 3 anggota tim KEPK. Apabila penelitian resiko sedang dengan atau tanpa melibatkan subjek yang rentan. Proses kajian etik dibebaskan dan dipercepat dalam waktu dua minggu.
Status (Expedited) dan (Fullboard) adalah syarat protokol penelitian yang diajukan setelah melewati proses memerlukan sidang pleno/ sidang justifikasi karena memiliki resiko tinggi dan/ atau melibatkan subjek kelompok rentan. Rapat pleno wajib dihadiri oleh pemohon atau tim peneliti dan minimal 5 anggota KEPK atau Expert. Proses kajian membutuhkan waktu maksimal satu bulan.
Pembayaran Pemohon Kaji Etik
MAHASISWA
Sarjana Rp. 100.000 Magister Rp. 200.000
PENELITI LUAR
Dalam Negri Rp. 350.000
Luar Negri Rp. 500.000
UMUM (DOSEN) Rp. 250.000
HIBAH (DOSEN) Rp. 350.000
Metode pembayaran bisa dilakukan melalui transfer BNI | 0851950816 | FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS FALETEHAN
atau datang langsung kebagian Bendahara KEPK UF
kami tidak menerima pembayaran selain keterangan di atas terima kasih.